Pelajar Terlibat Tawuran dengan Gank Ilegal, Ini Tanggapan Ketum JPN


MAKASSAR - Bukan hanya di sekolah-sekolah, namun program pendidikan karakter Media Film bagi pelajar yang digagas oleh Jendela Pendidikan Nusantara (JPN), lembaga ini juga akan bekerjasama dengan berbagai pihak untuk bersinergi dalam memberikan pembinaan karakter anak bangsa.

Demikian diungkapkan Ketua Umum JPN, Julia Putri Noor menanggapi kasus pelajar yang terlibat bergabung dengan gank ilegal dan terlibat tawuran di Luwu Timur (Lutim).

Ia berharap profesionalisme Polres Lutim dalam menegakkan hukum atau penyedikan terkait kasus tersebut. Bahkan ia menyebut agar kasus ini ditingkatkan atau dikembangkan untuk mengungkap siapa dalang kasus itu.

Julia sapaanya mengatakan bahwa, Polres Luwu Timur dalam penegakan penyidikan Kasus Laka Lantas oleh Korban Muhammad Safii (18) Warga Desa Kalaena Kecamatan Kalaena yang sesaat sebelum kejadian terlibat tawuran antar Gank Appest bersama dengan Gank Daboribo yang menghadang motor korban lalu terjatuh saat itu.

"Saat saya keluar dari Toilet Masjid saya melihat motor dengan kecepatan tinggi dan yang di bonceng terjatuh sementara beberapa orang pemuda termasuk yang membonceng saya ke lokasi tempat kejadian saat itu berlarian dan menghilang, langsung saya mendekat dan mengangkat korban yang sudah berlumuran darah keluar dari kepala samping kiri bagian belakang, terus tinggal saya sendiri sehingga saya berlari juga karena bingung dan takut," kata seorang saksi mata Andika (15).

Untuk itu, Ketua Umum JPN meminta agar pelajar terkait sebagai saksi dapat di beri haknya untuk ikut ujian sekolah yang diadakan oleh sekolah seluruh Indonesia.

"Kami sudah konfirmasi ke Polda Sulsel dan Polres Lutim, berharap gank yang terlibat tauran perlu di kembangkan penyidikan untuk sekaligus bisa jadi tersangka jika terbukti para pelajar di rekrut diperalat secara Paksa oleh kelompok-kelompok Gank tersebut," kata Julia melalui via selulernya, Jumat (30/11/2018).

Ia juga berharap, agar pelajar yang terlibat sebagai saksi segera di pulangkan ke orangtuanya masing masing setelah pemeriksaan 1x24 jam (kecuali ada pertimbangan untuk pembinaan).

Namun para Saksi ataupun terduga sebaiknya diberi surat sekaligus tembusan ke Orang tua masing-masing agar dapat berjalan sesuai Prosedural.

"Kami juga berkoordinasi serta berharap agar seluruh pelajar yang terlibat kasus pidana dapat di beri Haknya untuk ikut ujian semester yang tinggal beberapa hari lagi diadakan," kata Julia. (*)

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement
HUBUNGI VIA WHATSAPP