JPN Akan Terus Mengawal HAK Pelajar AN(15) untuk Mendapat Keadilan..



Ketua Umum Jendela Pendidikan Nusantara (JPN) Pusat, Julia Putri terus melakukan komunikasi terkait perkembangan dan upaya apa saja yang sudah dilakukan oleh JPN Makassar, Andi Muh Rifaldy. 

Ia pun menerima beberapa curhatan seorang ibu dari saksi Andika (15) pelajar dibawah umur yang tiba-tiba dijadikan tersangka dan di Vonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan tanpa diberi haknya untuk didampingi saat di putusan persidangan Kejaksaan Malili pada Senin, (17/12/2018) lalu atas kasus tawuran pelajar (25/11/2018).

Dari hasil curhatan Orang tua AN (15) Nurung kepada JPN, menjelaskan bahwa setelah adanya pemberitaan curhatnya yang dimuat di berita Online JPN pada Senin, (24/12/2018) kemarin.

"Ada beberapa telepon masuk. Menelpon saya dan menggertak serta mengancam, meneror saya dengan berbicara hukum aturan dan lain-lain yang saya tidak pahami karena memang saya tidak paham sama sekali yang namanya aturan hukum aiti (ITE)," katanya.

Ia menyebut, salah satunya telpon dari Pak Awal yang mengaku sebagai pembela Hukum AN (15) yang menelpon malam-malam saat dirinya sedang tertidur.

"Langsung mengancam saya dengan bahasa akan menjerat saya dengan UU pencemaran nama baiknya," ucap Nurung. Begitu nada keras Pak Awal yang mengaku Pengacara.

"Saya kira dia orangnya pihak Jaksa Malili atau pihak Polres. (Saya tidak paham statusnya)," sambungnya.

Berikut isi curhatan bu Nurung:

Saya di hub Pak Awal malam-malam dengan nomor HP selulernya dengan atas nama Pengacara yang akan keberatan karena atas laporan saya yang di beritakan Online menuduh menghalang-halangi atau menakut nakuti untuk pengajuan banding dengan alasan itu kode etik atau apalah yang dia bilang, jujur saya tidak paham. sementara saya tidak tau berita apa yang dia maksud karena saya tidak aktif di Facebook atau medsos-medsos online.

Jujur saya merasa semakin trauma dan tertekan atas ulahnya tapi saya lebih mencintai anak saya sehingga apapun yang terjadi kepada diri saya, saya harus berani di teror, oleh siapa saja belum lagi dari Pihak Polisi Penyidiknya, ada juga keluarga yang menjelaskan ke saya bahwa bahaya sebut satu nama penyidik ASRUL saja sementara belum tentu nama itu yang benar namanya yang dilaporkan,

Jadi saya konfirmasi saja bahwa namanya ASRUL ji yang saya tau karena yang lain itu saya tidak tau namanya, semoga saya tidak salah nama orang, katanya karena bisa membahayakan bagi saya tapi saya yakin dan berharap Hukum tetap berpihak se adil-adilnya karena saya siapkan nomor HP Penyidik yang menelpon saya saat meminta saya menjemput anak saya AN (15) karena sudah bisa pulang bebas ke rumah katanya NAMUN kenyataan nya hanya di Bohongi Belaka.

"Saya juga kenal ingat wajah wajah mereka semua ada tiga orang Penyidik Polres jadi kalau saya salah nama mungkin wajar tapi saya tidak mungkin salah wajah orang," tutur NR alias MW dalam Curhatnya. 

Selanjutnya Pihak JPN melakukan konfirmasi via telepon ke beberapa nama yang disebut oleh Pihak Orang tua, utamanya nomor HP yang masuk ke telpon Seluler dan yang menemui serta yang dia tau nomornya, Pihak JPN Pusat Langsung memerintahkan JPN Makassar untuk segera Konfirmasi dan Andi Muh. Rifaldy langsung menelpon  Nomor HP tsb 0853 9749....

Dan mengaku nama Rahmat awalnya tidak mau memberi identitasnya namun setelah kami minta berulang barulah menyebutkan nama dan tugasnya sebagai ADM di POLRES LUTIM Katanya yang kurang jelas, demikian dengan Nomor 0822922..... yang mengaku Nama HARDIAWAN Namun keduanya tidak memberikan keterangan yang cukup/ lengkap terkait karena meminta pihak kami untuk ke kantornya di Polres Lutim jarak +/- 1 hari perjalanan mobil dari Kota Makassar ke Polres Lutim,

Mereka berdua tidak mau memberi keterangan  banyak termasuk atas nama ASRUL yang  kami minta untuk dikonfirmasi secara langsung via HP.

Selanjutnya Andi Muh. Rifaldy Konfirmasi ke Nomor Pak AWAL Penyidik yang mengaku mendampingi AN (15) dan setelah dikonfirmasi AWAL mengaku bahwa memang semalam menelpon dengan nada marah ke ibu AN (15) Bahkan saat dikonfirmasi pun AWAL tetap marah bahkan sempat mengatakan "Saya memang marah dan mengancam NR/MW ibu AN Karena dia sudah salah mengatakan saya menghalang halangi untuk banding padahal saya cuman berbahasa bahwa tolong ibu pertimbangkan karena kalau Banding selain bayar mahal minimal 5 juta juga malah bisa Naik Hukumannya, Bisa Turun Hukumannya atau malah bisa Dikuatkan hukumannya.

"Jadi harap ibu Pertimbangkan tapi dibilang saya menakut nakuti, Aduh (desahnya)

Andi Muh. Rifaldy lanjut membahasakan bahwa mungkin NR berbahasa menakuti itu karena itu memang yang dia rasakan karena takut jadi wajar lah Pak TAPI Pak AWAL tetap dengan nada marah dan kami cuman bisa sampaikan bahwa silahkan dipersidangan nanti pak kalau memang bapak keberatan dan punya alasan lain dan benar.

terus Pak AWAL balik membentak dan mengatakan bahwa "NAMA SAYA ADALAH AWAL PENASEHAT HUKUM YANG MENDAMPINGI ANDIKA DAN TIDAK ADA YANG BISA MEMERIKSA SAYA KARENA SAYA ADALAH ORANG HUKUM" (Kalimat itu di ulang ulang hingga akhirnya saya tidak diberi kesempatan berbicara lagi jadi langsung menutup percakapan Telpon Via Selular Tutur Ketua JPN Makassar Andi Muh. Rifaldy. 

Julia Ketum JPN sangat menyayangkan sekali kalau masih ada orng Hukum yang merasa kebal hukum, sudah jelas ada yang tidak beres dalam Penegakan Hukum di Luwu Timur.

Julia juga menenangkan pesan kepada NR/MW bahwa Pihak kami hanya bisa memberi motivasi kepada NR untuk tetap semangat dan tidak gentar melawan kebenaran Keadilan demi anaknya, kami janji akan siap bersinergi bersama pemerintah dan pihak pihak terkait akan terus memantau sekaligus mendampingi dan mengawal terus kasus ini bersama Tim Terkait Hingga kasus ini benar benar Tuntas.

"Kami terus memantau kasus ini meski dari jarak yang cukup jauh tapi kami membuka peluang yang seluas luasnya untuk menerima Curahan Hati bagi siapa saja yang benar benar tertindas oleh ketidak adilan hukum yang tentunya dengan pertimbangan data yang cukup dan akurat. Tutup Ketua Umum JPN (mom Julia)

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement
HUBUNGI VIA WHATSAPP