Anak Pelajar di Vonis Hukuman 5,6 Tahun Akibat Kurang Profesionalisme Penyidik Dalam Proses Penegakan Hukum

Anak Pelajar di Vonis Hukuman 5,6 Tahun Akibat Kurang Profesionalisme Penyidik Dalam Proses Penegakan Hukum

LUTIM - Kasus pelajar SMP di Kabupaten Luwu Timur berinisial AN (15) yang ikut serta ditempat kejadian saat beberapa teman remaja dan dewasanya mencegat sebuah motor yang ditumpangi Syafei (18) beberapa bulan lalu, kian menjadi perhatian publik.

Pasalnya dari kejadian itu, mengakibatkan Syafei terjatuh dari motor dan berakibat meninggalnya korban Syafei

Akibat kejadian ini AN (15) yang dianggap sebagai saksi kunci malah di Vonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malili dengan hukuman sama dengan pelaku WY (18) yang mengaku sempat melempar ke arah motor korban.

Akibat Kesalahan Prosedural Penyidikan ini sehingga AN (15) ikut terjerat dari saksi menjadi tersangka dengan Vonis Hakim PN Malili selama 5 tahun 6 bulan.

Menanggapi hal ini, beberapa Pemerhati Anak yakni Ketua JPN (Jendela Pendidikan Nusantara) dan juga P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) sangat menyayangkan penanganan saat penyidikan terhadap anak dibawah umur yang tidak sempat didampinginya, padahal ini tugas dan kewajiban oleh Pemerhati Anak.

"Siapapun yang terkait hukum jika masih dibawah umur perlu pendampingan dari lembaga pemerhati yang paham aturan hukum anak, juga menyayangkan Pengacara AN (15) tidak bisa maksimal dalam mendampingi Anak dibawah umur ini," kata Julia Ketua JPN, Rabu (9/1/2019).

Julia Putri

Julia mengatakan bahwa, beberapa juga tanggapan yang datang dari masyarakat sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi karena kelalaian pihak Penyidik dalam penanganan kasus sehingga mengakibatkan putusan yang malah menambah korban baru yakni seorang saksi yang jadi tersangka yang akhirnya di Vonis dengan waktu hukuman yang tidak pantas oleh pihak PN.Malili.

Menanggapi hal ini, KABAG. WASSIDIK Polada Sulsel langsung menanggapi laporan – laporan dari Pemerhati Anak JPN Makassar juga masyarakat termasuk Ortu/Wali Para saksi yang sempat terjerat rasia Polsek Mangkutana saat kejadian itu yang mereka semua dipukuli di dalam Polsek Mangkutana lanjut ke polres Lutim Malili

Termasuk seorang ibu dari AN(15) yang mengaku diperlakukan tidak wajar  oleh Penyidik Polres Lutim hingga di persidangan dengan cara yang tidak pantas.

Kami akan segera Kroscek kebenaran laporan ini dan jika benar – benar Penyidik terbukti terkait laporan laporan tersebut, maka ini sangat disayangkan dan tentu melanggar aturan yang berlaku.

 “Saya kira anak saya tidak jadi tersangka karena sejak di BAP pemeriksaan di Penyidik Polres Lutim anak saya AN dianggap hanya sebagai Saksi bahkan saat dibawah ke PN Malili pun Penyidiknya memberitahu ke saya bahwa silahkan jemput anak ibu karena AN hanya saksi dan nanti di perempatan lampu merah AN akan diturunkan mobil yg mengangkut WY(18) bersama AN(15) yang ternyata menuju Kejaksaan," ujar ibu AN.

Ia mengaku, sudah melaporkan hal-hal yang tidak beres yang dilakukan oleh Penyidik Polri Polres Lutim Malili termasuk berkas BAP yang saya tandatangani ulang dilarang baca oleh penyidik, juga sering di bentak mukul meja oleh penyidik serta tidak ada sama sekali berupa surat tembusan tentang status pemeriksaan anak saya selama di proses penyidikan oleh pihak Polres Malili.

"Saya melaporkan semua yang saya alami langsung di PROPAM Polres Lutim dengan menerima surat Tanda Terima Laporan bernomor STPL/  01   / I /  2019,"

"Saya yakin dengan laporan saya itu akan membuktikan tidak beresnya anggota Polri saat Penyidikan sehingga anak saya AN(15) terjerat hukuman yg sangat berat dan tidak pantas, dan Saya yakin HUKUM di Indonesia tetap ADIL sampai hari ini," tutup seorang ibu AN(15) dihubungi lewat telpon selulernya oleh pihak Pemerhati Anak) (07 Januari 2019) (*)

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement
HUBUNGI VIA WHATSAPP