Profesionalisme dalam Penegakan Hukum di Lutim Perlu Dipertanyakan

Julia Putri

Putusan yang menyeret Andika sebagai saksi menjadi tersangka adalah tindakan diskriminasi terhadap Pelajar dibawah umur terjadi oleh Aparat Penegak Hukum di Lutim tepatnya tanggal 17 Desember 2018 terkesan berproses penyidikan sangat singkat Sejak AND diminta keterangan BAP di Polres tanggal 3 Desember 2018 lalu.                               

Kejadian tawuran pelajar di Luwu Timur pada 25 November 2018 yang mengakibatkan terjatuhnya Korban SF(18) dari Motor saat dibonceng akibat pengendara kaget karena dihadang oleh beberapa kelompok Gank Daboribo sesaat setelah terjadi tawuran kedua Gank Appezt terhadap Gank Daboribo.

Meninggalnya Korban SF perlu di kroscek hasil Visum untuk singkronkan BAP gelar perkara, korban meninggal akibat terjatuh dari motor, atau akibat kena parang bisa terlihat dari hasil visum nanti.

Ketum Jendela Pendidikan Nusantara (JPN) Julia Putri sangat menyayangkan proses Penyidikan kasus tawuran yang terjadi di Polres Lutim yang tidak memberi hak Pelajar untuk ikut ujian yang digelar sekolah seluruh Indonesia hampir bersamaan seminggu yang lalu.

Bahkan kata dia, terkesan ada diskriminasi terhadap Saksi AND (15) yang tiba-tiba jadi tersangka dengan hukuman Vonis sama dengan pelaku yang mengakui melempar ke arah motor saat kejadian.

Menurut Julia ada yang tidak beres bahkan terindikasi diskriminasi terhadap saksi AN (15) yang tergolong pelajar dibawah umur tersebut, karena saat ujian berlangsung Saksi AN(15) saat itu tidak diberi haknya untuk ikut Ujian Sekolah.

Padahal saat itu masih dianggap sebagai saksi dari hasil BAP Penyidikan Polres sehingga ditempatkan di Aula Polres. Dan sejak itu baik 18 saksi maupun yang dianggap tersangka tidak pernah diberi berupa surat tembusan ke ortu wali, malah dipukuli dalam Polsek dgn tangan oleh Pihak Masyarakat yang mengaku di orng tua saksi dan dicambuk punggungnya dengan benda oleh oknum Polisi.

"Saya sangat heran dan trauma atas keputusan yang diambil pihak kejaksaan Lutim dengan Vonis 5 tahun 6 bulan kepada AN(15)," katanya dengan nada kesal, Senin (24/12/2018).

Padahal selama di Polres dianggap saksi ditempatkan di Aula dan Penyidiknya atas nama Pak ASRUL mengatakan bahwa anak ibu sudah bisa pulang, silahkan datang jemput dan saat setelah saya tiba di polres penyidik ASRUL mengatakan silahkan ibu ikuti anaknya AN karena nanti akan diturunkan di perempatan lampu merah dan bisa dibawah pulang.

Namun mobil yang bawa anak saya malah langsung ke Kejaksaan dan disana ada yang menggertak menyuruh menulis "Melakukan" di lembaran berkas, setelah itu anak saya langsung dibawah kembali ke Polres dan dimasukkan ke dalam sel tahanan bersama tahanan dewasa.

Keesokan harinya saya pun mengikuti persidangan di pengadilan lutim (17/12/2018 jam 15.30) dan saat itu BAP yang dibacakan Hakim ada perbedaan BAP yang saya baca dan pahami saat di Polres, setelah pulang barulah saya teringat bahwa BAP saat saya tandatangan setelah penyidikan saya sempat baca saat siang harinya namun setelah sore hari saya dan AN anak saya dipanggil lagi oleh penyidiknya ASRUL untuk tandatangan ulang dan Pak Asrul Bilang tidak usah baca bu karena BAP yang ini samaji dengan BAP yang ibu tandatangan tadi siang.

Saya yakin BAP ada perubahan kata NR(44) ibu AN. saya merasa ada yang tidak beres karena setelah saya tau anak saya benar-benar mau diadili saya langsung ketemu seorang yang paham Hukum RONAL EFENDY, SH disaat saya meminta perlindungan hukum untuk anak saya RF langsung bilang bahwa aduh kenapa lambat bu, kebetulan beberapa hari yang lalu saya di suruh baca itu berkas berkas di polres oleh kasat reskrim AKBAR

Kata Pak Akbar bilang bagaimana ini berkas anak-anak dinda? dan setelah saya baca langsung saya suruh Kancingmi (artinya kunci dan lanjutkan) malah lebih kaget dan herannya saya lagi karena saat itu Ronal Efendy mengatakan bahwa Saya itu yang pukul tempeleng (tampar) itu para saksi yang diambil Polsek Mangkutana waktu pertama ditahan di Polsek, saya yang atur polisi kasus ini karena Tim Sukses pencari suaraku bapaknya korban,

Karena saya juga salahsatu seorang Caleg DPRD. Sehingga saya NR waktu itu tidak bisa meminta Bantuan HUKUM lg karena RF justru berpihak sebelah. Setelah putusan pengadilan di kejaksaan saya minta banding dan jaksanya Pak AWAL malah menakuti saya bahwa kalau ibu banding bisa malah berat bertambah hukumannya dan harus siapkan dana besar dan untuk awal bayar sekarang 5 juta dulu,

Sehingga sampai saat ini saya pasrah saja karena tidak sanggup bayar, Semoga ada yang bisa membantu saya terkait ketidak adilan yang saya bersama anak saya alami karena dijerat pasal yang sama dengan pelaku yang mengakui melempar padahal anak saya di BAP pertama tidak pernah ada bahasa yang MELAKUKAN. Saya mengurus anak saya sendiri kadang digertak dan diancam macam-macam oleh petugas karena suami saya ayah AN beberapa waktu yang lalu sudah meninggal dunia.

Muh faldy ketua JPN makasar

Juli Ketum. JPN (Jendela Pendidikan Nusantara) Menghubungi Ketua JPN Makassar melalui Ponselnya Andi Muh Rifaldy mengatakan bahwa sementara kami sudah konfirmasi ke Pihak Penyidiknya Kasat Reskrim AKBAR terkait proses penyidikan yang terkesan amburadul juga sekaligus sudah melaporkan hal ini ke Kasi Propam Polres Luwu Timur, Ipda Simon Siltu mengatakan kasus ini akan kami dalami dan akan memeriksa semua yang terlibat, jika ada pelanggaran pihak Penyidik, Jaksa bahkan hasil Visum Dokter maka pasti terbukti dipersidangan nanti, kami berterimahkasih kalau ada pihak masyarakat ataupun LSM yg berani melaporkan kinerja POLRI krn kami tidak tinggal diam utk hal hal yg melanggar aturan tutur Andi Muh Rifaldy

Keadilan adalah kewajiban, jika ada yang besalah hukumLah sesuai hukum yang berlaku, seadil mungkin bagi yang bersalah, namun keadilan seperti apa? Korban siapa dan pelaku siapa? Jangan disamaratakan dan jangan langsung mengvonis tanpa menyidik detil, janganlah seorang penegak hukum hanya melihat siapa korban, dan mau memperjuangkan karena hub kepentingan politik dan kedekatan?

Jika dia penegak hukum apalagi wakil rakyat harusnya dia memberikan contoh bahwa kasus ini kita harus cari titik tengah boleh kita menjatuhkan hukuman namun mengingat anak sekolah dan putra dari seorang seorang janda  yang mengurus anaknya yang yatim sendiri harusnya diberikan keadilan sesuai porsi , berikan hak belajar, pelajari kasusnya,

Sebab anak usia belajar masih berhak mendapatkan Perlindungan, kenapa anak yang di minta sebagai saksi malah jadi tersangka dan BAP berubah?? Janganlah Penegak Hukum MENCIPTAKAN Monster monster masa depan oleh karena yg dijatuhi hukuman tdk merasa bersalah sehingga setelah bebas nanti bisa menimbulkan kesan dan fikiran Negatif bagi mereka

Saya minta kepada Ketua JPN Makassar Andi Muh Rifaldy, segera dampingi AN (anakpelajar dibawah umur) ini yang mendapat hukuman tidak sesuai dengan kesalahannya, segera  hub pihak terkait di Makasar KPAI dan satgas PA, nanti kami akan Pantau dan coba diskusikan bersama bantuan dari pusat apalagi kasus ini jelas terindikasi ada penyimpangan hukum terhadap saksi yg dijdkan tersangka .

Itulah yang disampaikan Ketum JPN Julia, sebelum  menutup pembicaran dengan Muh Rifaldy ketua JPN makasar melalui Ponsel, menekankan agar segera JPN turun untuk mendampingi sampai Tuntas  ini adalah pelanggaran Hak asasi Manusia khususnya anak tutupnya.(*)

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement
HUBUNGI VIA WHATSAPP