JPN Pertanyakan Kinerja Wassidik Polres Lutim

JPN Pertanyakan Kinerja Wassidik Polres Luwu


MAKASSAR - Kasus kecelakaan yang menimpa Syafei (18) di Luwu Timur (Lutim) yang berujung pada kematian masih berlanjut. Sebab, diduga Pelajar dibawah umur dijadikan saksi malah disiksa dan dipaksa mengaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka sementaara ada beberapa yang dianggap tersangka pelakunya kabur tidak diproses.

Ketua Jendela Pendidikan Nusantara (JPN) Wilayah Makassar, Andi Muh Rifaldy, mengatakan, peristiwa terjadi pada November 2018 lalu itu ada dua tersangka Pelajar yang diketahui telah ditetapkan oleh Penegak Hukum Lutim yakni AD (15), dan WY (18).

Kedua pelajar yang dianggap saksi malah dijadikan tersangka ini telah membuka lembaran baru, pasalnya setelah ibu tersangka AN(15) banding atas putusan yang dijerat anaknya dengan hukuman 5 tahun 6 bulan akhirnya perlu mendapat perhatian khusus oleh karena hasil putusan Oleh Pengadilan Tinggi Makassar turun berkurang 4 tahun alias sisa 1 tahun dari 5 tahun sebelumnya, berarti sekitar 80% drastis pengurangan.

"Ini merupakan tanda Tanya besar dan pasti kesalahan fatal yang dilakukan pihak-pihak penyidik, baik polres, pengacara pendamping dari posbakum, jaksa maupun Pengadilan Negeri Malili yang telah menetapkan hukuman berat yang tidak layak. Kami akan minta ke beberapa pihak untuk telusuri kasus ini agar bias diminimalisir petugas petugas suara malaikat yang dipercayakan dalam penanganan kasus penegakan hukum," katanya Rabu (27/02/2019).

Sementara itu ketua JPN Pusat, Julia mengatakan bahwa, kasus yang menimpah pelajar inu perlu untuk dilakukan pendampingan terus karena sudah terjadi diskriminasi oleh beberapa Pihak Penyidik dalam Proses Penegakan Hukum yang menjerat pelajar dibawah umur tersebut.

Atas inisiatif orang tua (ibu dari AN(15)) yang berjuang demi anaknya yang dijerat hukum yang tidak sesuai procedural tersebut akhirnya berhasil  membuktikan ada kesalahan di Proses Penyidikan.

Melalui Via telpon seluler orang tua korban kepada Ketua Umum JPN bercerita. "saat banding kemarin itu belum masuk laporan saya terkait anak saya di siksa dan dipaksa mengaku serta tidak diberi hak anak saya untuk ikut belajar ujian saat diproses di Penyidikan Polres serta tidak ada selembar pun berupa surat keterangan atas perkembangan kasus anak saya sebagai aturan tahap proses penyidikan yang harusnya saya terima.

"Tapi Alhamdulillah Allah Maha melihat dan Maha Adil sehingga hukuman anak saya berkurang turun banyak sampai 4 tahun, namun saya belum merasa puas karena setelah putusan PT Makassar saya kembali melaporkan semua yang dilakukan pihak Penyidik terhadap saya dan anak saya ke PROPAM Lutim namun sampai saat ini masih diindahkan alias tidak terproses,"

Sesaat setelahnya, Juli Ketum JPN langsung meminta Ketua JPN Makassar Andi Muh Rifaldy untuk segera mempertanyakan laporan tersebut ke Polda. 

"Dari hasil penyelidikan pemeriksaan Propam Lutim Iptu Simon Siltu terhadap laporan orang tua AD (Masnawati alias Nurung), dan sudah memeriksa Penyidik Polres juga AND (15) semua sudah diambil keterangannya dan sudah lama diserahkan/ dilimpahkan ke Wassidik namun sampai sekarang Wassidik belum mengeluarkan jawaban,"

Ini merupakan Pembiaran karena sengaja mengulur-ulur masalah yang dilakukan anggota nya dalam menjalankan tugas yang jelas jelas berdampak kinerja buruk Polri karena dari pengakuan Propam Lutim sudah menerima laporan Ortu AN dan AN(15) atas perlakuan penyidik yang tidak memanusiakannya bahkan merampas Hak nya namun dikonfirmasi sampai hari ini, Rabu (27/02/2019) pihak Propam Lutim (Iptu Simon Siltu) masih menunggu tanggapan/ putusan dari Wassidik yang sudah dilimpahkan sejak bulan lalu. (*)

Post a Comment

0 Comments

Ad Code

Responsive Advertisement
HUBUNGI VIA WHATSAPP